Sambutan : Kabid. Perbendaharaan, Gaji dan Kasda Hartati, SE menyampaikan evaluasi dan

pembekalan  terhadap  pelaksanaan  kegiatan  dan  realisasi   penyerapan  APBD  tahun  2020

Kabupaten Banjarnegara  didampingi oleh Kabid Akutansi Sri Handono Basuki,SE,M.Si A.Kt

dan Kasi Perbendaharaan Yudi Rakhmanti, SE

 

KEGIATAN PERSIAPAN AKHIR PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020 DILAKSANAKAN PADA :

Hari : Kamis dan Jumat

Tanggal : 05 dan 06 November 2020

Waktu   : Pukul 08.00 WIB s/d selesai

Tempat : Aula Lantai III BPPKAD Kab. Banjarnegara (Gedung B)

PESERTA RAPAT

Peserta rapat adalah Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu pada perangkat daerah se Kabupaten Banjarnegara, di bagi 3 tahapan  pertemuan dengan jadwal sebagai berikut  :

Kamis, 5 November 2020 : Pukul 08.00 WIB s.d. selesai Kelompok 1 yang terdiri dari : 37 UPT Dinas Kesehatan,  4 TK Negeri , 14 SMP Negeri.

Pukul 13.00 WIB s.d. selesai Kelompok 2  yang terdiri dari :  23 Badan/Dinas,  7 Bagian Setda, 20 Kec. , 12 Kelurahan

Jumat, 6 November 2020 : Pukul 08.00 WIB s.d. selesai Kelompok 3  yang terdiri dari : 1 Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB ) dan 61 SMP.

A. POKOK PEMBAHASAN EVALUASI PELAKSANAAN APBD TA. 2020

  1. Sehubungan APBD TA. 2020 akan segera berakhir, kami mohon para Pengelola Keuangan Perangkat Daerah untuk melakukan langkah-langkah peningkatan dan percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan APBD TA. 2020 :
  2. Memacu kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
  3. Melakukan pemetaan belanja-belanja yang akan direalisasikan sampai dengan akhir tahun baik melalui mekanisme GU/GU Nihil maupun LS.
  4. Melakukan realisasi dana secara cepat dan proporsional sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun namun tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
  5. Mempercepat proses pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat diselesaikan tepat waktu.
  6. Segera mengajukan pencairan dana (uang muka atau termin) bagi yang sudah memenuhi persyaratan pencairan.
  7. Melaksanakan transaksi Pengeluaran Daerah yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu secara non tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Para Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan realisasi penyerapan APBD Kabupaten Banjarnegara.
  9. Para Pengelola Keuangan Perangkat Daerah agar mempedomani Surat Bupati Banjarnegara Nomor 900/1075/Setda/2020 Tanggal 22 Oktober 2020 Perihal Persiapan Akhir Tahun Anggaran 2020 dan  Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

B.   BELANJA DAN PEMBIAYAAN DAERAH

Penyelesaian pembayaran yang membebani APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2020 melalui  Belanja Langsung dan Tidak Langsung serta Pembiayaan Pengeluaran, adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU, TU,  selambat-lambatnya Tanggal 23 November 2020, LS atas nama Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya Tanggal 15 Desember 2020, sedangkan untuk Dana Hibah dan Bantuan Sosial selambat-lambatnya Tanggal 10 Desember 2020;
  2. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atas nama Pihak Ketiga, diajukan selambat-lambatnya  Tanggal 15 Desember 2020 ;
  3. Permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU Nihil  dan TU Nihil, diajukan selambat-lambatnya  Tanggal 23 Desember 2020 ;
  4. Dalam rangka mendukung kelancaran penerbitan SP2D, perlu disampaikan bahwa Menu Pembuatan SPP/SPM pada Aplikasi SIMDA Keuangan akan tertutup secara otomatis setiap batas akhir permohonan penerbitan SP2D sebagaimana tersebut pada  angka 1, angka 2 dan angka 3 ( Pukul 24.00 WIB) ;

C. POKOK PEMBAHASAN IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI

  1. Transaksi Non Tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak kepada pihak lain dengan menggunakan instrument Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya sehingga bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tidak menyimpan uang dalam bentuk tunai di brangkas.
  2. Dasar Pelaksanaan:
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah àmengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
  4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 Dan 2017.
  5. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 90 Tahun 2018 tentang Sistem Transaksi Non Tunai Atas Pengeluaran Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
  7. Instruksi Bupati Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
  8. Surat Bupati Banjarnegara Nomor 900/351/Setda/2018 Tanggal 9 Februari 2018 Perihal Edaran Penggunaan CMS Transaksi Non Tunai.
  9. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 900/2557/Setda/2017 Tanggal   9 November 2017 Perihal Edaran Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.

Tinggalkan Balasan