Selasa, 11 Oktober 2022 bertempat di KPP Pratama Purbalingga diadakan Audiensi dan Konsultasi Pajak Ditanggung Pemerintah atas Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Pada kesempatan tersebut hadir secara langsung Kepala KPP Pratama Purbalingga, Kasi Pengawasan, Kasi Penyuluhan dan Staf KPP Pratama Purbalingga serta Sekretaris BPPKAD, Kabid Perbendaharaan dan Kasda, Kasi Perbend, Kasi Bina Keuangan, dan Staf BPPKAD.
Dalam audiensi tersebut dilaksanakan Paparan Skema Pembayaran Pajak oleh ASN untuk penghasilan tetap dan teratur maupun penghasilan tidak tetap dan tidak teratur. Selain itu, dilakukan Ilutrasi dan Simulasi Perhitungan PPh21 Pasal 17 secara bulanan dan tahunan.
Dari hasil diskusi dan audiensi, hal yang masih harus menjadi perhatian untuk penerapan Pajak Ditanggung Pemerintah atas Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara adalah perlu adanya persiapan infrastruktur yaitu :
- Data Kepegawaian harus sudah valid
- Data NPWP harus sesuai
- Sistem untuk menghitung pajak atas gaji dan tunjangan