Kamis, 2 Mei 2024
Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh Sekretaris Badan Ibu Dra. Siti Mutmainah berlokasi di Aula Utara Lantai 3 Gedung A telah melakukan rapat koordinasi pengelolaan Jaminan Pembongkaran Reklame.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh :
1. Bank BPD Jateng kantor cabang Banjarnegara
2. Bidang Pendapatan Daerah Lainnya
3. Bidang Akuntansi dan Pengolahan Data
4. Bidang Anggaran
Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas temuan sementara BPK -RI dan sebagai bentuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Jaminan Pembongkaran Reklame telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2018, sejak awal ditetapkannya Peraturan Bupati tersebut belum dilakukan upaya optimalisasi sehingga perlu dilakukan penunjukan Tim Khusus melalui Surat Keputusan Bupati.
Dan untuk mengisi kekosongan hukum kaitanya dengan Reklame yang diperpanjang atau tidak dibongkar perlu disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Bongkar Reklame.
Dengan adanya upaya optimalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan rekening Pendapatan Lain-lain PAD dan dapat menertibkan Reklame- reklame yang tidak berizin.


