Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai dengan Pertaturan tersebut diatas Pemerintah Daerah diberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, yaitu PKB, BBNKB. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.
Opsen PKB dan BBNKB efektif dilaksanakan serentak oleh Pemerintah Daerah mulai Januari 2025 Sehingga dengan mulai diberlakukannya Opsen PKB dan BBNKB perlu dukungan dari semua pihak termasuk Kecamatan dan Desa untuk menyampaikan kepada warga agar dapat melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor, dengan kepatuhan dan pembayaran yang meningkat maka PAD juga meningkat, implikasinya pembangunan semakin merata dan baik di Kabupaten Banjarnegara, Dana Bagi Hasil kepada desa juga akan dapat meningkat.
Pj. Bupati Banjarnegara berharap Camat, Lurah dan Kades dapat ikut berperan aktif membantu meningkatkan kepatuhan serta mensosialisasikan dan mendistribusikan Surat Pendataan Informasi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ( SPIT-PKB ) sampai ke tingkat RT/RW yang dicetak oleh Tim Pembina Samsat Provinsi sejumlah 91.142 yang tersebar dalam 278 Desa dan Kelurahan, dan dimohon agar dapat mengumpulkan feedback kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara baik berupa pelunasan tunggakan maupun informasi obyek Pajak Kendaraan Bermotor.
“Ayo Bayar Pajak, Ayo Mbangun Banjarnegara, Mulus Jalannya Nikmati Pembangunannya, Mbayar Pajak Ora Nggawe Mlarat”