Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendaatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Daerah jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) serta meningkatkan kepatuhan Wajib khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Untuk itu perlu diadakan penguatan pemahaman atas Surat Edaran Bupati Banjarnegara no. 100.3.4.2/7/2025 tentang Kewajiban Melaporkan Bukti Bayar/ Surat Tanda Setoran (STS) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P-2 ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa / Lurah dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Sekretaris OPD dapat meneruskan ke ASN, PPPK, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada OPD mssing-masing dengan mengisi Quesioner Google Form lewat Link PBB P-2 bit.ly/PBB-P2 Banjarnegara.
Instruksi dari Bupati ini kiranya dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, serta diharapkan dan untuk ASN baik PNS, PPPK, Kepala Desa / Lurah dan Perangkat Desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dapat disiplin dan patuh serta tepat waktu membayar PBB P-2 sehingga kontribusi tersebut akan sangat bermanfaat untuk penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan termasuk balanja pegawai bagi ASN dan Perangkat Desa.

By Admin

Tinggalkan Balasan