Dipimpin dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum yaitu Ibu Dalmini S.Sos.,M.Si didampingin oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah Lainnya BPPKAD yaitu Bapak Ibnu Adi Subagyo S.STP.,M.AP dan Kepala Seksi Penagihan dan Penerimaan Bapak Wicaksana Ardi S.STP bersama dengan seluruh OPD Pendapatan di Kabupaten Banjarnegara telah melaksanakan rapat pembahasan peninjauan kembali tarif pelayanan retribusi.

Rapat dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi Perda No 8 Tahun 2023 oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai amanat Pasal 92 ayat 7 bahwa peninjauan kembali tarif retribusi dapat dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

By Admin

Tinggalkan Balasan