Berdasarkan PMK Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum disebutkan bahwa Syarat penyaluran DBH PPh dan DBH PBB bulan Agustus, Oktober dan Desember adalah BAR Pajak Pusat Semester I Tahun 2025, disampaikan paling lambat hari kerja terakhir pada bulan Juli ( 31 Juli 2025).
Bertempat di Ruang Rapat Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara Rabu 30 Juli 2025 telah dilaksanakan Rekonsiliasi sekaligus Penandatanganan BAR Pajak Pusat Semester I Tahun 2025.
Achmad Hartono Kepala KPP Pratama Purbalingga beserta Tim hadir pada acara tersebut sedangkan dari KPPN Banjarnegara Hadir Toni Rediyansyah Kepala KPPN beserta Kasi Bank Eko Setiono BPPKAD Kabupaten Banjarnegara diwakili oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasda Eka Priyanto di dampingi Kasi Gaji dan Kasda Murni Andriyani dan Kasi Perbendaharaan Yudi Rakhmanti
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025 mendapatkan Alokasi DBH PPh dan DBH PBB sebesar Rp. 23.528.409.000 (dua puluh tiga milyard lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus Sembilan ribu rupiah)
