Sebagai salah satu indikator penilaian pencegahan korupsi melalui MCSP – KPK, pada hari Kamis 13 November 2025 bertempat di Desa Karang Tengah Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara, yang dihadiri Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana, Kepala Pengadaan Tanah BPN Banjarngara Heri supriyoko A.ptnh, Camat Wanayasa Sri Wahjuni.S E, dan beberapa kepala desa diwilayah Kecamatan Wanayasa, telah diserah terimakan sertifikat hak milik kepada warga desa karang tengah yang terdampak bencana tanah longsor pada tahun 2015.

Dengan diserah terimakannya sertifikat tanah milik masyarakat diharapkan masyarakat dapat menggunakan tanah yang ditempati secara bijak dengan tetap menjaga fungsi dan manfaat lahan secara optimal agar terwujud kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan lahan sehingga terhindar dari resiko bencana alam.

Pada waktu yang sama juga dilaksanakan penyerahan 157 sertifikat tanah milik pemerintah Kabupaten Banjarnegara, sertifikat tanah ini merupakan bukti kepemilikan dan pengamanan hukum atas tanah tanah milik pemerintah kabupaten banjarnegara, disamping itu juga dengan telah terbitnya sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara maka jumlah tanah belum bersertifikat milik Pemkab Banjarnegara terus berkurang.

Tinggalkan Balasan