Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, mengamanatkan bahwa penyaluran DAK Non Fisik BOK Dinas dan DAK Non Fisik jenis lainnya tahap 2 mensyaratkan Laporan Realisasi Penyerapan dan Penggunaan menunjukan paling sedikit 50% dari dana yang sudah disalurkan Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Daerah. Menindaklanjuti hal tersebut pada Jum’at 22 Agustus 2025 dilaksanakan Bimtek dan Desk Pengisian Data Realisasi DAK Non Fisik TA 2025, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung A Lantai 3 dan dibuka oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara yang di wakili Kepala Bidang Petrbendaharaan dan Kasda Eka Priyanto, SE, M.Si.
Desk dimaksud diikuti oleh OPD pengelola Alokasi DAK Non fisik TA 2025 salur lewat RKUD yaitu: Dinas Kesehatan, Dispermades P2KB, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Distankan KP.
Dari desk tersebut DAK Non Fisik yang telah memenuhi syarat penyaluran Tahap 2 adalah Dana BOK Dinas , BOK Pengawasan Obat dan Makanan ( Dinas Kesehatan), Dana BOKB (Dispermades P2KB), Dana BPP Perpustakaan Daerah (Disarpus).
