Dalam rangka percepatan penyerapan Anggaran Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Gedung A BPPKAD Kabupaten Banjarnegara Kamis, 02 Mei 2024 dilaksanakan Rapat Percepatan DAK Fisik 2024.
Dihadiri oleh PPTK , PPK dan Operator Ompspan Pengampu DAK Fisik 2024 di Kabupaten Banjarnegara untuk memantau percepatan kontrak dan reviu Inspektorat sebagai syarat salur Tahap 1 Dana Alokasi Khusus 2024 .
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPPKAD kabupaten Banjarnegara pada pengarahanya menyampaikan “ Pengampu DAK Fisik 2024 dan Kepala OPD untuk mengawal kegiatan DAK Fisik 2024 di setiap tahapanya sehingga tidak terjadi gagal salurâ€
Dari KPPN Banjarnegara menyampaikan Penyesuaian Peraturan baru DAK Fisik 2024 terdiri dari Perpres 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan PMK 25 Tahun 2024 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus.
Penyaluran DAK Fisik dibagi menjadi 3 tahap (25%, 45% dan selisih kontrak dengan transfer). Untuk batas akhir penyaluran DAK Fisik Tahap 1 tanggal 22 Juli 2024. Kabupaten Banjarnegara untuk Tahun 2024 Alokasi DAK Fisik sebesar Rp. 104.544.641.000,- ( seratus empat Milyard lima ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluih satu ribu rupiah ) terdiri 10 Bidang 17 Sub Bidang.
Dari 9 OPD Penerima DAK Fisik 2024 ( Dindikpora, Disindagkop, DPUPR, Dinas Kesehatan, DPKPLH, Dispermades PPKB, Distankan, Disparbud, RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara)
