Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak Instansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam implementasi Coretax, pada hari Rabu dan Kamis tanggal 6-7 Agustus 2025 dilaksanakan Desk Kompensasi PPh Pasal 21 tahun 2024 dan Laporan SPT Masa melalui Aplikasi Coretax.
Acara di buka oleh Kepala BPPKAD Kab. Banjarnegara diwakili oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasda Eka Priyanto, SE, M.Si yang dalam pengarahanya menyampaikan kewajiban Bendahara Pengeluaran terkait kepatuhan pajak . Bilamana Ada Kendala terkait Kepatuhan Pajak untuk berkoordinasi dengan KPP Pratama melalui AR masing masing OPD ataupun Penyuluh Pajak, Serta bisa melalui KP2KP yang ada di Banjarnegara. Hadir Kepala Seksi Pengawasan II Mohamad Shodiq dan Kepala KP2KP Banjarnegara Sapto Yudianto
Kegiatan yang diselenggarakan merupakan Kerjasama antara BPPKAD Kabupaten Banjarnegara dengan KPP Pratama Purbalingga dan KP2KP Banjarnegara.
Peserta adalah Bendahara Pengeluaran dan Pembuat Dokumen Perpajakan dari 44 OPD yang ada di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam Pelaksanaan peserta langsung praktek pelaporan di aplikasi Coretax di dampingi oleh Penyuluh dan Acount Representative KPP Pratama Purbalingga.

By Admin

Tinggalkan Balasan