FAQ – BIDANG PBB DAN BPHTB

DAFTAR PERTANYAAN SERING DITANYAKAN
NO PELAYANAN PERTANYAAN JAWABAN KETERANGAN
1. Layanan SPPT Bagaimana prosedur layanan SPPT (mutasi utuh, mutasi pecah, mutasi gabung, pembetulan, penghapusan dan pendaftaraqn obyek baru) Pelayanan sudah secara online bisa dilayani di desa/kelurahan setempat
2. Layanan SPPT Persyaratan pendaftaran balik nama SPPT apa saja ? Persyaratan Layanan SPPT yang dibawa WP ke Desa/Kelurahan :
1. SPPT tahun berjalan
2. Ide Identitas diri (FC KTP)
3. Foto copy Bukti kepemilikan (sertifikat/Jual beli/hibah/waris)”
3. Layanan SPPT Apakah perubahan SPPT ada biayanya? Gratis, tidak ada biaya untuk setiap perubahan SPPT
4. Layanan SPPT Bagaimana cara melakukan pembayaran SPPT? Untuk melakukan pembayaran pajak bumi bangungna /SPPT Wajib Pajak bisa membayar dengan metode pembayaran :

Pembayaran melalui Petugas Pemungut :
– menunjukan SPPT kepada petugas pemungut pajak
– Wajib Pajak memintan STTS (Surat Tanda Terima Sementara) kepada petugas pemungut untuk bukti pembayaran

Datang langsung
Datang dan sampaikan tujuan kedatangan yaitu untuk membayar pajak bumi dan bangunan dan menunjukan SPPT bayarnya kepada petugas di tempat berikut:
– Bank Jateng
– Kantor Pos

M-Banking (Menggunakan Kode Bayar)
– Bank Jateng
Masuk ke Aplikasi BIMA > Pilih menu “”Beli Bayar”” > Pilih menu “”PBB”” > isi kolom “”No. Objek Pajak”” > isi kolo “”Tahun Pajak”” > Masukan “”Catatan”” > Lanjut > selesai
– Bank Lainnya
Masuk ke aplikasi M-Banking bank masing-masing > Masuk ke menu transfer > Pilih tujuan transfernya ke Bank Jateng > Masukkan kode bayar pada nomor rekening tujuan dengan menambahkan dengan Nomor Obyek Pajak yang tertera di SPPT (contoh 33.04.060.XXXX.X > Masukkan jumlah pembayaran sesuai tagihannya.
Perhatian: Apabila gagal ketika melakukan pembayaran, coba ubah metode transfer menggunakan Transfer Online.

5. BPHTB Apakah setiap tahun ada relaksasi BPHTB? Program Relaksasai BPHTB merupakan kebijakan pemerintah guna meringankan beban masyarakat, hal ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat untuk menjaga stabilitas dan kodusifitas perekonomian masyarakat Kabupaten Banjarnegara. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara setiap tahunnya senantiasa akan berupaya mengembangkan inovasi kebiajakan guna mengurangi beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak, produk dari kebijakan ini bukan hanya BPHTB saja, akan tetapi bisa paket relaksasi pajak yang lain.
6. BPHTB Pajak BPHTB mahal Pajak BPHTB dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bahwa tarif BPHTB sebesar 5% (dasar perhitungan BPHTB adalah Nilai NJOP, sedangkan penetapan NJOP masih jauh di bawah nilai yang sebenarnya)