| NO | PELAYANAN | PERTANYAAN | JAWABAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1. | Layanan SPPT | Bagaimana prosedur layanan SPPT (mutasi utuh, mutasi pecah, mutasi gabung, pembetulan, penghapusan dan pendaftaraqn obyek baru) | Pelayanan sudah secara online bisa dilayani di desa/kelurahan setempat | |
| 2. | Layanan SPPT | Persyaratan pendaftaran balik nama SPPT apa saja ? | Persyaratan Layanan SPPT yang dibawa WP ke Desa/Kelurahan : 1. SPPT tahun berjalan 2. Ide Identitas diri (FC KTP) 3. Foto copy Bukti kepemilikan (sertifikat/Jual beli/hibah/waris)” |
|
| 3. | Layanan SPPT | Apakah perubahan SPPT ada biayanya? | Gratis, tidak ada biaya untuk setiap perubahan SPPT | |
| 4. | Layanan SPPT | Bagaimana cara melakukan pembayaran SPPT? | Untuk melakukan pembayaran pajak bumi bangungna /SPPT Wajib Pajak bisa membayar dengan metode pembayaran :
Pembayaran melalui Petugas Pemungut : Datang langsung M-Banking (Menggunakan Kode Bayar) |
|
| 5. | BPHTB | Apakah setiap tahun ada relaksasi BPHTB? | Program Relaksasai BPHTB merupakan kebijakan pemerintah guna meringankan beban masyarakat, hal ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat untuk menjaga stabilitas dan kodusifitas perekonomian masyarakat Kabupaten Banjarnegara. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara setiap tahunnya senantiasa akan berupaya mengembangkan inovasi kebiajakan guna mengurangi beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak, produk dari kebijakan ini bukan hanya BPHTB saja, akan tetapi bisa paket relaksasi pajak yang lain. | |
| 6. | BPHTB | Pajak BPHTB mahal | Pajak BPHTB dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bahwa tarif BPHTB sebesar 5% (dasar perhitungan BPHTB adalah Nilai NJOP, sedangkan penetapan NJOP masih jauh di bawah nilai yang sebenarnya) |
