| NO | PELAYANAN | PERTANYAAN | JAWABAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1. | Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) | Persyaratan pendaftaran NPWPD apa saja ? | Persyaratan pendaftaran NPWPD Orang Pribadi : 1. Identitas diri (FC KTP) 2. Nomor Telepon aktif 3. Email aktifPersyaratan pendaftaran NPWPD Badan : 1. Identitas Badan (FC Akta Pendirian / Izin) 2. No Telepon Kantor 3. Alamat email kantor 4. Identitas Direktur (KTP) 5. Nomor Telepon aktif Direktur 6. Nomor email aktif Direktur” |
|
| 2. | Pembayaran Pajak Daerah | Bagaimana cara melakukan pembayaran pajak daerah? | Untuk melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak diharuskan membuat billing terlebih dahulu, pembuatan billing dapat dilakukan melalui aplikasi E-SPTPD atau dengan menghubungi admin kami. Setelah membuat billing, Wajib Pajak akan mendapatkan Kode Bayar yang dapat digunakan untuk membayar pajak.
Berikut adalah metode pembayaran yang dapat dilakukan: QRIS (Disarankan) Datang langsung M-Banking (Menggunakan Kode Bayar) Kode Bayar adalah kode unik yang digunakan untuk membayar tagihan pajak daerah. Kode bayar terletak di bagian kanan atas STPD, SKPD, atau Surat Teguran.” |
|
| 3. | Pembuatan Billing Pembayaran Pajak Daerah | Bagaimana cara membuat billing / tagihan pajak daerah untuk jenis pajak dengan sistem pemungutan self asessment ? | Berikut video panduan membuat Kode Billing perjenis pajak untuk Wajib Pajak yang sudah memiliki akun E-SPTPD.
1. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman – Restoran 2. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman – Katering 3. PBJT atas Jasa Perhotelan 4. PBJT atas Jasa Parkir 5. PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) |
|
| 4. | Pendaftaran akun e-SPTPD | Bagaimana cara mendaftar akun e-SPTPD ? | Untuk melakukan pendaftaran akun E-SPTPD, pastikan anda sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak DAerah (NPWPD). Jika sudah silahkan isi informasi di bawah ini:
Nama Wajib Pajak/Pemilik Usaha/Bendahara : |
