FAQ – BIDANG PENDAPATAN DAERAH LAINNYA

DAFTAR PERTANYAAN SERING DITANYAKAN
NO PELAYANAN PERTANYAAN JAWABAN KETERANGAN
1. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Persyaratan pendaftaran NPWPD apa saja ? Persyaratan pendaftaran NPWPD Orang Pribadi :
1. Identitas diri (FC KTP)
2. Nomor Telepon aktif
3. Email aktifPersyaratan pendaftaran NPWPD Badan :
1. Identitas Badan (FC Akta Pendirian / Izin)
2. No Telepon Kantor
3. Alamat email kantor
4. Identitas Direktur (KTP)
5. Nomor Telepon aktif Direktur
6. Nomor email aktif Direktur”
2. Pembayaran Pajak Daerah Bagaimana cara melakukan pembayaran pajak daerah? Untuk melakukan pembayaran pajak, Wajib Pajak diharuskan membuat billing terlebih dahulu, pembuatan billing dapat dilakukan melalui aplikasi E-SPTPD atau dengan menghubungi admin kami. Setelah membuat billing, Wajib Pajak akan mendapatkan Kode Bayar yang dapat digunakan untuk membayar pajak.

Berikut adalah metode pembayaran yang dapat dilakukan:

QRIS (Disarankan)
QRIS didapatkan melalui:
– Aplikasi E-SPTPD
– Website bimaqr.bankjateng.co.id
Masuk ke website bimaqr.bankjateng.co.id > Masukkan kode bayar dengan menambahkan angka 70 di awal kode bayar tagihan pajak anda (Contoh: 70XXX…) > Klik “”Proses”” > QRIS akan muncul dan lakukan scan pada QRIS yang tersedia dan bayarkan tagihannya > Selesai, Pembayaran pajak telah berhasil.

Datang langsung
Datang dan sampaikan tujuan kedatangan yaitu untuk membayar pajak daerah dan berikan kode bayarnya kepada petugas di tempat berikut:
– Bank Jateng
– Kantor Pos

M-Banking (Menggunakan Kode Bayar)
– Bank Jateng
Masuk ke Aplikasi BIMA > Pilih menu “”Beli Bayar”” > Pilih menu “”Pajak/Retribusi”” > Pada kolom “”Penyedia Jasa”” pilih “”PAJAK DAERAH””, lalu pada kolom “”ID Billing Pajak”” masukkan kode bayarnya > Klik “”Lanjut”” > Pastikan jumlah pajaknyanya benar lalu klik “”Kirim”” > Selesai, Pembayaran pajak telah berhasil.
– Bank Lainnya
Masuk ke aplikasi M-Banking bank masing-masing > Masuk ke menu transfer > Pilih tujuan transfernya ke Bank Jateng > Masukkan kode bayar pada nomor rekening tujuan dengan menambahkan angka 70 di awal kode bayar tagihan pajak anda (Contoh: 70XXX…) > Masukkan jumlah pembayaran sesuai tagihannya.
Perhatian: Apabila gagal ketika melakukan pembayaran, coba ubah metode transfer menggunakan Transfer Online.

Kode Bayar adalah kode unik yang digunakan untuk membayar tagihan pajak daerah. Kode bayar terletak di bagian kanan atas STPD, SKPD, atau Surat Teguran.”

3. Pembuatan Billing Pembayaran Pajak Daerah Bagaimana cara membuat billing / tagihan pajak daerah untuk jenis pajak dengan sistem pemungutan self asessment ? Berikut video panduan membuat Kode Billing perjenis pajak untuk Wajib Pajak yang sudah memiliki akun E-SPTPD.

1. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman – Restoran

2. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman – Katering

3. PBJT atas Jasa Perhotelan

4. PBJT atas Jasa Parkir

5. PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
https://www.youtube.com/watch?v=B9pjsQiYCL4

4. Pendaftaran akun e-SPTPD Bagaimana cara mendaftar akun e-SPTPD ? Untuk melakukan pendaftaran akun E-SPTPD, pastikan anda sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak DAerah (NPWPD). Jika sudah silahkan isi informasi di bawah ini:

Nama Wajib Pajak/Pemilik Usaha/Bendahara :
Nama Objek Pajak/Instansi :
Alamat Objek Pajak/Instansi :