DAFTAR PERTANYAAN SERING DITANYAKAN
| NO | PELAYANAN | PERTANYAAN | JAWABAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|
| 1. | SKPP | Kapan berkas permohonan penerbitan SKPP dapat diajukan? | Berkas permohonan dapat diajukan minimal minggu terakhir sebelum gaji terakhir diterimakan , atau paling lambat diajukan pada minggu pertama pada bulan gaji terakhir | |
| 2. | SKPP | Apa saja kelengkapan berkas pengajuan SKPP? | 1. Fotokopi SK Pensiun/ Pemberhentian/ Mutasi / Hukuman Disiplin 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 3. Fotokopi Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Penghasilan dan Tunjangan Keluarga (SKUMPTK) 4. Fotokopi Surat Nikah 5. Fotokopi Akta Cerai apabila sudah menikah kemudian bercerai 6. Fotokopi Akta Kematian apabila isteri/suami meninggal dunia 7. Fotokopi Akta Kelahiran bagi yang sudah mempunyai anak 8. Fotokopi Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang sudah berusia 21 tahun dan kuliah 9. Khusus Anak Angkat dilengkapi dengan fotokopi surat keputusan pengadilan negeri tentang anak angkat yang dilegalisir instansi berwenang dan surat pernyataan dari desa/kelurahan setempat bahwa tidak ada hubungan keluarga antara orang tua dengan anak angkat 10. Surat Tanda Setoran (STS) yang telah divalidasi oleh bank apabila ada keterlanjuran pembayaran gaji dan tunjangan 11. Dokumen lain yang diperlukan “ |
|
| 3. | SKPP | Kapan berkas permohonan penerbitan SKPP dapat diajukan? | Berkas permohonan dapat diajukan minimal minggu terakhir sebelum gaji terakhir diterimakan , atau paling lambat diajukan pada minggu pertama pada bulan gaji terakhir | |
| 4. | SKPP | Kapan SKPP diterbitkan? | Paling cepat minggu pertama pada bulan gaji terakhir sebelum pensiun |
