Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2027 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik guna memperoleh masukan dan saran penyempurnaan atas rancangan awal RKPD Tahun 2026 dan rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 dari Kepala Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan lainnya.
Acara diselenggarakan di Sasana Bhakti Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara , hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Banjarnegara, Pj Bupati Banjarnegara , Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekretaris Daerah, Para Badan-Dinas dilingkungan Kabupaten Banjarnegara, Para Camat dan Lurah se Kabupaten Banjarnegara, serta peserta dari berbagai forum/Lembaga,paguyuban dll.
Pada kesempatan ini Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara menyampaikan Proyeksi Kemampuan Keuangan di Tahun 2026.






