Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/bppkad.banjarnegarakab.go.id/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 116

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan opini yang diberikan oleh BPK. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Terdapat 4 jenis opini yang diberikan pemeriksa, yaitu :

  1. Wajar tanpa Pengecualian (unqualified opinion) merupakan opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
  2. Wajar dengan Pengecualian (qualified opinion) merupakan opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
  3. Tidak Wajar (adversed opinion) : opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
  4. Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer of opinion) merupakan opini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar

Kabupaten Banjarnegara sebagai instansi pemerintah daerah, setiap dilakukan penilaian pada informasi dan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melihat kewajaran pada penyajiannya. Tahun 2021, merupakan prestasi yang sangat membanggakan karena Banjarnegara menjadi kabupaten dengan nilai Opini WTP BPK terbaik se-Jawa Tengah dengan nilai 94,86, disusul Surakarta (93,16), Magelang (91,30), dan Kendal (79,71). Nilai tersebut di atas nilai rata-rata nasional sebesar 75,6.

Selain itu, predikat Opini WTP dari BPK pada tahun 2021 ini merupakan predikat WTP ke-8 bagi Kab. Banjarnegara. Predikat yang diraih secara berturut-turut dan tetap konsisten pada predikat WTP. Hal in membuktikan bahwa pengelolaan, penyajian informasi dan pelaporan keuangan daerah Kab. Banjarnegara sudah sangat memenuhi dan di atas standard yang ditetapkan oleh BPK yaitu sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap undang-undang, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

By Admin

Tinggalkan Balasan