Mari kenali empat ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Rokok Ilegal itu tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahyakan kesehatan dan menghambat pembangunan daerah.
