Senin, 01 Desember hingga Kamis, 04 Desember 2025 BPPKAD Kabupaten Banjarnegara khususnya Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Daerah melakukan kegiatan Optimalisasi Penagihan Piutang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB – P2 ) ke beberapa wilayah yang masih memiliki banyak piutang.

Penagihan secara langsung ke Wajib Pajak dan ke Petugas Pemungut pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB – P2 ) ini bertujuan agar wajib pajak dan kelurahan/desa yang masih memiliki tunggakan tinggi bisa segera menyetorkan tarikan uang PBB – P2 ke kas daerah.

Ditekankan juga kepada para pemungut pajak bahwa perangkat desa selaku penyelenggara negara apabila terbukti melakukan penyelewengan atas setoran PBB – P2 yang sudah ditarik dari wajib pajak dan tidak disetorkan ke kas daerah bisa dijerat hukum.

Tinggalkan Balasan