Dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Banjar Negara, BPPKAD khususnya bidang penagihan, evaluasi dan pelaporan pendapatan daerah mempunyai tugas yakni melaksanakan pengawasan dan penagihan pajak daerah. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, PBBP2, ini merupakan potensi yang harus terus digali dalam menambah penerimaan daerah dikarenakan obyek pajak ini adalah bumi dan bangunan yang jelas sebagian besar masyarakat memilikinya. Hanya saja pemungutan PBBP2 seringkali mendapatkan hambatan, baik mulai dari sosialisasi kepada masyarakat mengenai pajak sampai pada metode pemungutannya yang kurang efektif, efisien dan lain sebagainya.

Tinggalkan Balasan