Dalam rangka peningkatan kepatuhan Pajak daerah atas pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara melaksanakan kegiatan pemanggilan wajib pajak pada hari Jumat 1 Agustus 2025 bertempat di Kantor BPPKAD untuk memberikan klarifikasi atas nilai perolehan objek pajak yang dilaporkan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kebenaran dan kewajaran nilai transaksi pembayaran dalam memenuhi kewajiban BPHTB sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini akan dilakukan secara kontinu, diharapkan akan terwujud kesadaran, kepatuhan wajib pajak, tata kelola perpajakan yang baik serta peningkatan penerimaan daerah secara optimal.
