Selasa, 24 Oktober 2023 , Pembacaan Ikrar Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara dan seluruh karyawan karyawati. Di harapkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal ini di atur pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.