Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pajak daerah khususnya BPHTB, pada hari jumat 23 Mei 2025 bertempat di Gedung B BPPKAD Kabupaten Banjarnegara telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa wajib pajak BPHTB. Setiap transaksi jual beli tanah yang dilakukan wajib utk membayar Pajak BPHTB. Kegiatan Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi yanv dilakukan oleh penjual dan pembeli sesuai dengan fakta dilapangan.
Dari hasil kegiatan tersebut, ditemukan selisih sehingga ada kurang bayar yang harus dibayarkan oleh wajib pajak .
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk optimalisasi pajak daerah.

 

By Admin

Tinggalkan Balasan