Sesuai pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, disebutkan bahwa penyaluran DBH PPh dan DBH PBB dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerima laporan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah.
Untuk memenuhi hal tersebut Hari ini Selasa 28 Pebruari 2023 Bertempat di Ruang Rapat Gedung A lantai 3 BPPKAD Kabupaten Banjarnegara, dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi  Pajak atas penyetoran pajak pusat  Semerter 2 Tahun 2022 antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara diwakili Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara Drs. Dwi Suryanto, MSi, Kepala KPPN Kabupaten Banjarnegara  Sudarmaji dan  Kepala KPP Pratama Purbalingga Achmad Hartono
Dari 13.771 (tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh satu ) transaksi untuk nominal pajak yang disetorkan sejumlah Rp. 31.607.262.038,- ( tiga puluh satu milyard enam ratus tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga puluh delapan rupiah) dan terdiri dari 8 jenis pajak pusat.