Rabu, 12 Februari 2025. Bidang Pendapatan Daerah Lainnya BPPKAD Kabupaten Banjarnegara melakukan pendataan terhadap usaha yang termasuk ke dalam Objek Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan pendataan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai upaya ekstensifikasi untuk memperluas basis perpajakan.

Sebagai pengusaha yang melakukan usaha di Kabupaten Banjarnegara, diharapkan untuk dapat taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku di Daerah Kabupaten Banjarengara, salah satunya terkait dengan peraturan perpajakan. Pajak Daerah tersebut kemudian akan digunakan kembali untuk membangun maupun menyediakan fasilitas publik yang mumpuni di Kabupaten Banjarnegara.

By Admin

Tinggalkan Balasan