Selasa, 05 November 2024. Bidang Pendapatan Daerah Lainnya melakukan pendataan wajib pajak dan objek pajak baru ke lapangan terhadap Usaha Karaoke yang ada di Daerah Kabupaten Banjarnegara. Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) baru terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan dengan jelas bahwa Karaoke merupakan bagian dari usaha yang dikenakan Pajak Daerah.

Pendataan tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari dan terhadapt calon wajib pajak juga telah dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan atas usaha Karaoke yang dimiliki tersebut.

 

By Admin

Tinggalkan Balasan