Dalam rangka meningkatkan upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. BPPKAD Banjarnegara telah melakukan profiling Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak khususnya Wajib Pajak Badan dan Perusahaan dibidang Telekomunikasi yang objek pajaknya terletak di Kabupaten Banjarnegara.
Sesuai dengan Perda no. 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menegaskan untuk kedisiplinan WP ( Wajib Pajak) Badan tercantum pada pasal 98 ayat 3 Kedaluwarsa Penagihan Pajak dapat diterbitkan Surat Teguran maka dari itu BPPKAD juga mengeluarkan Surat Teguran kepada WP Badan yang masih mempunyai piutang.
Rapat ini dihadiri oleh :
1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Banjarnegara
2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Banjarnegara
3. Direktur PT. Dieng Jaya Kab. Wonosobo
4. Direktur Regional PT. Telkomsel Jawa Tengah dan DIY
5. Direktur PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) Semarang
6. Direktur PT. Inti Bangun Sejahtera Semarang
7. Direktur PT. Tower Bersama Semarang
8. Direktur PT. Protelindo Semarang
9. Direktur PT. XL Axiata Semarang
10. Direktur PT. Centratama Menara Indonesia Jakarta
11. Direktur PT. Indosat Semarang
12. Direktur PT. Solusi Tunas Pratama Semarang
13. Direktur PT. Hutchinson 3 Indonesia Semarang



