Rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah instansi terkait guna membahas perizinan, kepatuhan produksi, penggunaan alat berat, dan kelengkapan dokumen lingkungan pada kegiatan pertambangan yang dikelola oleh Perusda.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga keterpaduan antarinstansi dalam pengawasan dan pelaporan, khususnya dalam memastikan kepastian dan kebenaran pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diharapkan melalui rapat ini, komitmen dan sinergi antar pihak semakin kuat demi mendukung tata kelola pertambangan daerah yang tertib, aman, berkelanjutan, dan berkontribusi optimal terhadap peningkatan PAD.
