Berdasarkan amanat Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berkomitmen untuk menggunakan dan menyelenggarakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Tahun 2024 dengan pilot project BPPKAD, Baperlitbang dan Inspektorat kabupaten Banjarnegara,
Untuk persiapan Implementasi KKPD di 3 OPD telah dilaksanakan Rapat pada Hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 bertempat di Aula Gedung A BPPKAD Kabupaten Banjarnegara .
Rapat dipimpin Sekretaris BPPKAD Kabupaten Banjarnegara Dra. Siti Mutmainah dan Materi KKPD disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasda Eka Priyanto, SE, M.Si dan dari Bank Jateng Cabang Banjarnegara Kasi Pemasaran Oni Angger Luhria, SE

By Admin

Tinggalkan Balasan