Rapat Sosialisasi Penyelenggara Reklame dibuka oleh Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara ( Bapak Aditya Agus Satria, M.Ec.Dev.,MA,Ak,CA ) dengan di damping Kepala Bidang Pendapatan Daerah Lainnya ( Bapak Ibnu Adi Subagyo,, S.STP, M.AP ) dan Kabid Aset Daerah ( Bapak Pawit Setianto, SP, MT ) , dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banjarnegara.
Dinas dan instansi terkait penyelenggaraan reklame juga dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait dengan kewajiban penyelenggaran reklame yang harus dilaksanakan. Dinas dan instansi terkait yang dihadirkan seperti : Dinaker PMPTSP yang yang berbicara terkait dengan tata cara perizinan reklame ; Dinas PUPR berkaitan dengan tata ruang pendirian reklame ; BPPKAD ( Bidang Aset Daerah dan Bidang Pendapatan daerah Lainnya ) berkaitan dengan Pajak Reklame serta Sewa tanah dan/atau bangunan reklame Pemda ; dan Satpol PP yang berbicara terkait dengan penertiban reklame.
Selain hal tersebut, telah disampaikan juga terkait dengan kewajiban pembayaran Jaminan Pembongkaran Reklame. Jaminan Pembongkaran Reklame tersebut berperan sebagai jaminan agar penyelenggara reklame membongkar sendiri reklamenya setelah masa penyelenggaaran reklame. Diharapkan setelah dilakukannya sosialisasi, para penyelenggara reklame dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Banjarnegara terkait dengan penyelenggaraan reklame.








