A. PENDAHULUAN
Sesuai dengan amanat dari Pasal 478 ayat (2) dan (3) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa, Pengguna Barang (OPD) menghimpun laporan barang kuasa pengguna semesteran dan tahunan sebagai bahan menyusun neraca SKPD untuk disampaikan kepada Pengelola Barang maka dalam upaya penyusunan laporan barang milik daerah dan barang persediaan agar lebih akurat, transparan dan akuntabel serta laporan dapat tersusun tepat waktu maka perlu dilakukan rekonsiliasi barang milik daerah dan barang persediaan Semester I Tahun Anggaran 2021.
B. DASAR PELAKSANAAN
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Mili, Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang MIlik Daerah
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Surat Sekretaris Daerah Kab. Banjarnegara Nomor 900/579/Setda/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Barang semester I TA. 2021.
- Surat Kepala BPPKAD Kab, Banjarnegara Nomor 005/271/PPKAD/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Undangan Asisitensi Penyusunan Laporan BMD Semester I TA. 2021.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk validasi data pengelolaan aset daerah dan penyusunan data aset Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sebagai tahap awal penyusunan LKPD Tahun 2021.
D. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Rekonsiliasi BMD diikuti oleh 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Â se-Kab. Banjarnegara.dilakukan dengan metode asisitensi yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni s/d 16 Juni 2021 bertempat di Klinik Aset Daerah BPPKAD Kab. Banjarnegara.
E. HASIL
1. Penambahan Aset
Berdasarkan Rincian Saldo Buku Besar per 30 Juni 2021 terdapat penambahan Belanja Modal pada Semester I TA. 2021 sebesar Rp. 66.471.031.539,- di 20 Â (dua puluh) Organisasi Perangkat Daerah (daftar rincian terlampir).
Berdasarkan Berita acara Rekonsiliasi Aset Tetap per 30 Juni 2021 jumlah Aset Tetap Kab. Banjarnegara berdasarkan KIB sebesar Rp. 6.972.287.269.343,- dan berdasrkan Neraca sebesar Rp. 6.926.001,463.884,- terdapat selisih Rp. 54.595.771.559,- hal ini disebabkan karena kebijakan kapitalisasi (barang ektra kompatabel).
Dibandingkan dengan Rekonsiliasi Aset Tetap per 31 Desember 2020, jumlah aset tetap Kab. Banjarnegara berdasarkan Nilai KIB meningkat sebesar Rp. 75.934.932.980 dan berdasarkan Neraca meningkat sebesar Rp. 75.916.101.981.-
2. Aset Bermasalah
Tercatat senilai Rp. 4.349.462.350 merupakan aset dalam kondisi rusak berat dan belum semuanya diajukan usulan penghapusan.
3. Aset Belum Tersertifikasi
Berdasarkan KIB A jumlah Aset Tanah Kabupaten Banjarnegara sebanyak 1.685 bidang dan telah tersersifikasi sebanyak 589 sertifikat. Proses pensertifikatan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditergetkan selesai 100% pada tahun 2024.
4. Kendala/Hambatan
Tidak ditemukan kendala yang berarati dalam rekonsiliasi aset tetap Semester I. Tahun 2021 Kab. Banjarnegara.
E. KESIMPULAN
Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Kab. Banjarnegara dalam rangka penyusunan Laporan Barang Semester I TA. 2021 telah dilaksanakan dengan baik.
F. DOKUMENTASI KEGIATAN