Kamis, 29/022024. Menunjuk Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 jo PMK 233/PMK.07/2020 jo PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, disebutkan bahwa penyaluran DBH PPh dan DBH PBB dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerima laporan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah. Bertempat di Ruang Rapat Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara telah di tanda tangani Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester 2 Tahun 2023. Pada Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester 2 Tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten Banjarnegara di wakili oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara Dwi Suryanto, S.Sos, M.Si, dari KPPN Banjarnegara Kepala KPPN Banjarnegara Bayu Prabowo dan dari KPP Pratama Purbalingga Dwi Palupi Kartikasari Plh Kepala Kantor KPP Pratama Purbalingga.


